SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Komplotan pencurian Sapi di Dusun Tlogowuni, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian.
Komplotan yang disinyalir sebagai pelaku ini terdiri dari 7 orang. Masing-masing Suyono (47), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Mulyadi (46), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Wajiran (32), warga Desa Sumber, Kecamatatan Menden, Blora, dan Susilo (31), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Komplotan ini melakukan pencurian 7 ekor sapi di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak,†kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Dharmawan, di Mapolres Tuban, Selasa (3/11/2015).
Aksi yang dilakukan komplotan ini tergolong matang dan terencana. Lantaran sebelum mencuri ada dua orang yang ditugaskan mengenali target dan lingkungannya di Desa Temandang, Tuban. Mereka menandai beberapa kandang sapi sebagai target operasi.
Usai memastikan lokasi pencurian. Beberapa tersangka lain mencari truck di luar kota, tepatnya di kawasan Agrobis, Babat, Lamongan. Ketika tiba di lokasi, truck yang mereka bawa di parkir sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pelaku kemudian mengangkut 5 ekor sapi dari kandang milik Karsilan, warga Desa Temandang. Kemudian mengambil lagi 2 ekor sapi di kandang milik Suprapto, yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Rencananya, sapi-sapi ini akan di bawa ke Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Tapi justru di tempat inilah mereka dicurigai masyarakat setempat, kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Sukorame, Lamongan.
“Kemudian dari Polsek Sukorame langsung diserahkan ke Polres Tuban,†kata Guruh.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban. Dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Edp)