SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora – Keberadaan Sumur minyak tua bekas kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah PT Blora Patra Energi (BPE), saat ini masih ‘mandek’ dan belum jelas nasibnya.
Sumur yang sebelumnya dikelola oleh BPE tersebut berhenti Produksi. Sementara penambang hanya melakukan servis sumur untuk menjaga agar sumur tetap beroperasi.
“Hanya servis-servis rutin agar sumur tidak sepi, kan banyak alat yang harus dijaga, sambil nunggu ijin dari paguyuban,” kata Marji, salah satu penambang dibawah pengelolaan BPE, yang berada di lapangan Kedinding Kecamatan Kedungtuban.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 36 sumur tua yang dikelola BPE selama lima tahun termasuk di lapangan Kedinding, telah putus kontrak tepat pada tanggal 3 Nopember 2015 kemarin. Pertamina juga tidak memperpanjang kontrak BPE dalam pengelolaan sumur tua.
Direktur PT BPE Blora, Christian Prasetya, menjelaskan, masa kontrak pengelolaan 36 sumur minyak tua tersebut terhitung sejak tanggal 3 Nopember 2010 sampai tahun tanggal 3 November 2015.
“Otomatis masa kontrak habis,” kata dia.
Surat keputusan dan hasil evaluasi pertamina juga tidak ada. Sehingga apa alasan pertamina tidak memperpanjang kontrak BPE. Padahal, PT BPE telah telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada Pertamina.
Legal and Relationship Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, mengaku, hasil evaluasi atas kinerja BPE belum turun dari Pertamina Pusat.
“Belum turun,” katanya saat ditanya suarabanyuurip.com terkait hasil evaluasi tersebut. (Ams)