Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Kontraktor

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dampak kerusakan lingkungan yang ditengarai akibat pekerjaan proyek Pipanisasi gas Gresik-Semarang, menjadi tanggung jawab kontraktor, dan bukan tanggung jawab PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Selama kerusakan itu dikaibatkan oleh pekerjaan pemasangan pipa, maka menjadi tanggung jawab kontraktor,” kata Humas Pertagas Wilayah Timur, Herianda, kepada suarabanyuurip.com.

Pihaknya menegaskan, dalam pelaksanaan pemasangan pipa tersebut, Pertagas hanya berhubungan dangan Main Kontraktor. “Kami hanya berhubungan dengan main kontraktor. Tidak dengan Subkontraktor,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengancam akan memblokir jalan dan menghentikan aktivitas proyek pipa gas Gresik – Semarang (Gresem) milik Pertamina Gas (Pertagas).

Mereka menuntut adanya kejelasan dan komitmen dari pelaksana pekerjaan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak dari proyek penanaman pipa gas.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Proyek Pipa Gresem Rusak Jalan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *