SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Kontraktor proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC)- 1, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, konsorsium PT. Tripatra Engineers and Constructors – Samsung, disebut kembali mengajukan nilai proyek atau biasa disebut Change Order (CO).
“Memang Tripatra- Samsung kembali mengajukan tambahan lingkup proyek,†kata Kepala Sub Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (5/11/2015).
Menurut dia terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar untuk mengajukan CO. Diantaranya seperti pemberlakuan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang konten lokal, pembebasan lahan, hingga yang bersifat tekhnis.
“Misalnya pipa yang tidak sesuai spek Tripatra juga minta diganti,†tuturnya.
Berapa besaran nominal yang diajukan, Elan menggaku, tidak hafal persis. Kendati begitu, dia mengatakan tidak akan menyetejui semua pengajuan tambahan ruang lingkup proyek tersebut. Sebab, SKK Migas juga akan melakukan koordinasi dengan ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) selaku operatorship di lapangan Banyuurrip, Blok Cepu.
“Kita akan minta penjelasan juga dari EMCL,†imbuhnya.
Sekadar diketahui, pengajuan CO oleh PT. Triptatra – Samsung sempat mencuat pada tahun 2013 silam. Namun belakangan diketahui, kontraktor EPC-1 Banyuuurip ini. kembali mengajukan CO ke SKK Migas. (Roz)