SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Jajaran Polres Blora menerima laporan terkait dugaan penimbunan minyak ilegal. Jenis minyak mentah dan minyak olahan yang ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Laporan tersebut  sesuai dengan nomor laporan 592/EP3410/2015-S0. Perihal pengaduan gudang penampungan Crude Oil yang diduga ilegal. Laporan tersebut berdasarkan  tiga hal. Pertama, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia. Kedua, Skep Kapolri nomor skep/738/X/2005 tentang pedoman sistem pamobvitnas.
Dan Nota Kesepahamaan SKK Migas dengan Polri No. PSN-0176/SKKO000/2013/S0 dan B/27/VII/2013 tentang penyelenggaraan pengamanan dan Gakkum pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi.
Laporan yang ditandatangani Manager Field Cepu Wresniwiro itu  dimaksudkan untuk mengamankan asset negara berupa hasil tambang minyak mentah ataupun olahan.
Legal and Reliton Staff Pertamina EP asset 4 Field Cepu, Aulia Arbiani, menjelaskan, ada beberapa lokasi menjadi tempat penimbunan minyak mentah dan olahan.
“Di gudang jalan Pos Ngancar Blora Kecamatan Tunjungan, Gudang Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, Kabupatan Blora dan Gudang penimbunan Dusun Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu,” katanya.
“Kerugian belum dapat ditaksir, dan Gudang langsung tutup setelah ada pelaporan,” tandas Aulia. (Ams)