SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi pemilik lahan yang tanahnya masih berstatus Petok D atau Letter C agar bisa dilakukan pembayaran.
Yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun berjalan karena wajib pajaknya harus di bayar, dan bukti kepemilikan tanah.
“Empat syarat ini mutlak harus dipenuhi agar bisa dilakukan pembayaran. Kalau tidak punya itu ya wajib untuk tidak dibayar,†kata Bagian Pengurusan Tanah Pemerintah BPN Bojonegoro, Gatot Santoso di sela-sela verifikasi ulang dokumen calon lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam di balai desa setempat, Rabu (22/6/2016) kemarin.
Sedangkan syarat lainnya yang juga harus dipenuhi agar bisa dilakukan pembayaran adalah surat keterangan waris, dan kesanggupan bersedia dibayar.
“Tapi syarat lainnya ini hanya memberikan kesempurnaan saja. Yang multak ya empat syarat itu tadi,†tandas Gatot. Â
Verifikasi yang dilakukan BPN ini merupakan permintaan bantuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan merupakan hasil musyawarah desa (Musdes) Gayam pada Kamis, 9 Juni 2016 lalu.
Verifikasi dokumen calon pengganti TKD Gayam milik Kamidin yang direkomendasi SKK Migas berlangsung selama dua hari hingga, Kamis (23/6/2016). Ada 86 bidang  yang diverifasiki bersama pemerintah desa (Pemdes) Gayam.
“Saya harapkan segera bisa dilakukan pembayaran. Karena sudah hampir satu tahun sayarat-syarat dikumpulkan,†kata salah satu calon pemilik tanah yang ditawarkan Kamidin yang meminta namanya tak disebutkan.  (suko)