SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan jika pembangunan pasar desa setempat sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal itu disampaikan Kepala Desa Ngampel, Pujianto kepada DPRD dan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan pasar desa, Rabu (18/11/2015).
“Prosesnya ini sudah melalui Bagian Pemerintahan, jadi bukan desa yang semaunya sendiri,” tegas Pujianto memotong penjelasan Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto.
Untuk perizinan, Pujianto mengatakan, telah berusaha melengkapi persyaratan meskipun masih ada kekurangan yakni sertifikasi tanah atas nama desa.
“Jangan terus menyalahkan, tolong dibantu untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Pria yang menjabat kepala desa dua kali ini mengungkapkan, salah satu tujuan pembangunan pasar ini adalah untuk mengurangi pengangguran di Desa Ngampel karena pengeboran di Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban oleh Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB P-PEJ) akan segera selesai.
“Jadi jangan dipersulit, pasar desa ini untuk membuka lowongan kerja bagi mereka,” pungkas Pujianto.(rien)