SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan jika permohonan perizinan Pasar Desa Ngampel di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, belum dapat diproses. Karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap.
“Kalau lengkap semua kita proses,” ujar Heri Sustiono, perwakilan dari Badan Perizinan saat inspeksi mendadak (Sidak) bersama DPRD Bojonegoro, Rabu (18/11/2015).
Pihaknya menyampaikan tidak berani memproses perizinan baik izin ganguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) jika persyaratannya belum lengkap. Karena sesuai Peraturan Bupati (Perbup) ada 8 item yang harus dipenuhi.
“Kami sudah menyarankan kepada Pemdes Ngampel supaya dilengkapi semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Supi Hariono, mengaku heran bagaimana bisa Pemdes Ngampel mendapatkan draft perjanjian antara desa dengan mitra dari Inspektorat. Padahal, draft tersebut masih berupa riview awal dan belum dikaji oleh Bagian Pemerintahan.
“Dan di situ jelas tertera, hasil review dilaporkan ke bupati,” tukasnya.
Pada prinsipnya Pemkab Bojonegoro mendukung adanya pembangunan pasar desa ini, tetapi harus sesuai aturan. Karena, dari proses pengkajian ada yang tidak sesuai aturan. Misalnya, kalau ini adalah pasar desa seharusnya hanya berupa kios atau lapak.
“Tapi kenapa kok akan dibuat ruko, itu tidak ada,” tegasnya.
Menurut Supi masih banyak lagi yang harus diperhatikan oleh Pemdes Ngampel. Sehingga jangan melangkah sendiri dan menyalahi aturan dalam membangun pasar desa ini.
“Sudah tahu kajian belum selesai, tapi masih saja dilanggar,” pungkasnya.(rien)