SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Tim operasi gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil menyita dua unit alat berat di lokasi tambang yang disinyalir ilegal. Selain alat berat, tiga truk yang berada dilokasi tambang di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel juga disita sebagai Barang Bukti (BB), Kamis, (19/11/2015).
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, mengatakan, maraknya tambang yang disinyalirr ilegal di wilayah kerjanya membuat pihaknya melakukan berbagai strategi penangkapan. Alasannya, setiap berencana melancarkan razia pasti ada yang membocorkan.
Akibatnya, setiap kali petugas masuk ke lokasi, pelaku tambang sudah meninggalkan lokasi peambangan.
“Operasi kali ini mendadak, dan terencana selama sebulan, dan alhamdulillah operasi kali ini ada hasilnya berupa BB dan pemilik tambang atas nama Wayan (60), warga Desa setempat,†kata Hery kepada SuaraBanyuurip.com.
Sementara penyitaan hanya terhadap BB terlebih dahulu. Sedangkan pemilik tambang yang baru beroperasi sebulan tersebut, akan diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pihaknya mengakui persebaran tambang ilegal hampir menyeluruh di Kabupaten Tuban, tercatat sekira 25 persen sudah ditangani. Sedangkan seperti tambang rakyat masih diberikan toleransi. Hal itu, lebih disebabkan merasa iba, karena warga hanya bergantung hidup pada batu kumbung.
“Tambang rakyat akan ditindak secara perlahan,†imbuhnya. (Aim)