Bangunan Tanpa Izin Menjamur di Cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Mejamurnya bangunan berdiri dan beroperasi khususnya tempat usaha, yang disinyalir belum mengantongi Izin Gangguan Lingkungan (HO) maupun Izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Kasatpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi, menyayangkan dengan banyaknya bangunan belum melengkapi izin, terutama yang berpengaruh pada lingkungan.

“Kalau belum berizin tapi sudah berdiri, itu jelas menyalahi aturan, ya. Harusnya, ijin dulu baru bisa berdiri dan beroperasi,” kata Dahlan.

Hanya saja, Dahlan, mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah bangunan yang sudah berdiri dan belum mengantongi izin.

“Untuk jumlahnya belum tahu pasti, karena masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam perizinan bangunan terutama bangunan tempat usaha yang berdampak langsung pada lingkungan harus mengantongi izin lengkap. Mulai izin Prinsip, HO, dan IMB. Tapi ada izin lain yang harus dilalui sebelum HO dan IMB, yaitu, kajian dari Lingkungan Hidup (LH).

Baca Juga :   Dinsos Sebut Bukan Karena Warga Miskin Bertambah

“Untuk tempat usaha khusunya Mini Market, harus mempunyai UPL-UKL dari LH dan rekomendasi dari Disperindagkop. Jadi sebelum bengunan itu selesai, harus dikaji dulu. Baik dari segi bangunan maupun dampak lingkungannya,” ujarnya.

Disinggung mengenai Mini Market di Kelurahan Tambakromo, yang diduga belum memiliki izin HO dan IMB. Dia membenarkan jika lokasi itu belum mengantongi izin secara lengkap.

“Memang belum ada, yang masuk baru izin prinsip. Kalaupun ada, pihak Kecamatan pasti tahu,” tandasnya

Berkaitan dengan Mini Market di Kelurahan Tambakromo, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tambakromo dan aparat terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

“Untuk penertibannya, tentu tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Kami harus koordinasi dulu dengan Kelurahan dan instansi terkait,” pungkasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *