SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Choliq Qunnasich, menampik tudingan dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait dugaan korupsi, atas pengerjaan proyek Sarana Prasarana (Sarpras). Pihaknya menegaskan pengerjaan proyek Air Bawah Tanah (ABT) di wilayahnya sudah sesuai kontrak, Jumat, 20 Nopember 2015.
“Pengeboran ABT sudah sesuai perjanjian kontrak,†kata Choliq kepada SuaraBanyuurip.com.
Choliq, menjelaskan, semua kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan, menggunakan dana APBD 2013 maupun 2014 tidak ada masalah sama sekali. Termasuk proyek penyediaan sarana dan prasana air bersih dan pengeboran air bawah tanah di wilayah kerjanya.
“Sesuai catatan dan laporan DPU proyek tersebut tidak ada masalah,” imbuhnya.
Beberapa kendala yang dialami saat pengeboran ABT. Diantaranya, ada sumur saat dibor mengeluarkan air sedikit, sehingga tidak dilanjutkan proses eksploitasi, ada sumur yang mengeluarkan airnya tetapi kotor tidak layak minum, dan terakhir pihak desa tidak mampu membiayai operasional sumur setelah di bor.
“Hal tersebut dimungkinkan menjadi alasan korupsi,†tambahnya.
Diketahui, isi perjanjian kontrak pembangunan Sarpras air bersih, dan paket sumur bor ABT tidak menyebutkan sampai keluar airnya, namun hanya kedalaman pengeboran. Pihaknya hanya memfasilitasi proyek tersebut, setelah itu biaya operasional selanjutnya ditanggung oleh desa.
“Misalnya pengeboran 100 meter atau 200 meter,†tegasnya.
Selain alasan tersebut, seharusnya pihak PKN memberitahukan terlebih dahulu laporan kepada pihak DPU, kemudian baru menyerahkan tuduhan tersebut ke pihak yang berwajib. Kalau seperti ini pihaknya khawatir terjadi miss comunication dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut, sedikitnya ada ratusan sumur hasil pengeboran yang dilakukan oleh pihaknya, hanya saja masih ada beberapa sumur yang sudah mengeluarkan airnya tetapi tidak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Choliq menambahkan, pihaknya terbuka kepada siapapun yang menginginkan informasi terkait proyek tersebut, karena pengerjaan sudah sesuai kontrak kerja.
“Intinya tidak ada korupsi,†tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, di website PKN, menyebutkan bahwa hasil investigasi tim PKN menemukan puluhan bangunan ABT, dan sarana prasarana air di wilayah Kabupaten Tuban yang tidak berfungsi dan diduga ada korupsi serta dilaporkan di Polres Tuban. (Aim)