SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro di Surabaya.
Rapat tersebut membahas penyelesaian tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gayam seluas 13,5 hektar. Sampai kini hasil rapay tersebut belum bisa disiarkan kepada publik.
“Kita masih melakukan koordinasi secara intern,” kata Kapokja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, melalui sambungan telephone, Senin (23/11/2015).
Pihaknya menyampaikan, sampai saat ini baik dari EMCL maupun SKK Migas tidak ada intervensi dari pihak manapun, untuk memenangkan salah satu penawar yang mengikuti lelang TKD.
“Kita bekerja normal-normal saja, karena bukan kami yang memutuskan,” kata Didik.
Sekarang ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan proses TKD Gayam sesuai wewenang masing-masing. Karena sesuai aturan SKK Migas dan EMCL posisinya hanya membeli tanah dan mensetujui anggaran.
“Justru yang kita tanyakan sekarang, maunya Kades Gayam itu bagaimana,” paparnya.
Karena, menurut Didik, seharusnya surat yang dilayangkan kepada EMCL dan SKK Migas, adalah atas nama masyarakat melalui musyawarah desa, bukan secara perseorangan. Surat tersebut dinilai tidak menjadi solusi, karena baik EMCL maupun SKK Migas tidak memiliki kewenangan menunjuk calon tanah pengganti.
“Ya harusnya semua keputusan lewat musdes, kenapa malah tidak dilakukan?,” tanya Didik.
Terlebih, musyawarah desa ini menunjukkan azas demokrasi yang dianut negara Indonesia. Dengan dilakukan secara transparan dan atas nama masyarakat, tidak perlu ada yang ditakutkan.
“Kalau perlu undang semua pihak penawar, jelaskan hasil dari EMCL kalau tidak ada yang sesuai,” tegasnya.
Selain itu, saran Didik, didalam musdes, Pemdes bisa mengambil keputusan apakah lelangnya dilanjutkan atau dibatalkan. Atau, ada perubahan didalam Perdes yang menyebutkan sederet persyaratan untuk tanah pengganti.
“Atau mau diambil alih, tinggal minta duitnya dan dilakukan pembebasan lahan sendiri. Silahkan, asal hasil dari musdes bukan kades,” tandasnya. (rien)