SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Anggota Polres Bojonegoro, Jawa Timur berhasil meringkus empat orang dari enam orang yang diduga sebagai pelaku perampasan Motor milik Dede Agus Nanda (20) warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada hari Sabtu (21/11) sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Raya Bojonegoro-Kalitidu, tepatnya di wilayah Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu.
Kendaraan korban berhasil dirampas para begal bermula saat lima orang mengendarai mobil Toyota Avanza S 1801 AR menghentikan Dede. Kemudian, pelaku mendekati korban merampas motornya, dan korban dimasukan kedalam mobil.
“Pada saat di jalan, sopir mobil pelaku mendekati korban hingga korban berhenti, lalu beberapa pelaku mengaku sebagai debcollector lalu membawa sepeda motor korban,†papar Kapolres Bajonegoro, AKBP Hendri Fiuser saat menyampaikan kepada awak media, Senin (23/11/2015).Â
Hendri Fiuser, menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyidikan, setelah merampas sepeda motor, Dede dimasukkan ke dalam mobil kemudian di tengah perjalanan diturunkan. Sedangkan sepeda motor Dede, Yamaha Mio plat nomor Z 4578 BH, dibawa oleh anggota komplotan tersebut.
Paska peristiwa, Dede malapor kepada aparat kepolisian. Dia memberikan keterangan termasuk bukti pembayaran cicilan ke WOM Finance. Pihak polisi kemudian menyelidiki, ternyata, komplotan itu menjual sepeda motor milik Dede kepada ED senilai Rp1,3 juta.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi menangkap tiga anggota komplotan bermodus sebagai debcollector dan penadahnya. Para anggota komplotan yang ditangkap, antara lain, DE (46) warga Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu, HR (45) warga Perumnas Mojoranu, Kecamatan Dander, WA (35) warga Desa Ledok Kulon Kecamatan Kota, dan ED.
“Dua pelaku lainnya belum tertangkap, mereka sekarang menjadi  daftar pencarian orang (DPO) kami. Mereka adalah AG (22) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu dan ES (45) warga Desa Ngrowok Kecamatan Dander,†sebut Hendri.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat nomor Z 4578 BH, bukti angsuran terakhir tanggal 21 Oktober 2015, dan surat keterangan dari WOM finance Sumedang yang menyatakan bahwa BPKB sebagai jaminan angsuran tidak ada keterlambatan pembayaran cicilan.
“Mereka kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,†jelasnya.
Anggota komplotan yang tertangkap, HR mengaku, modus sebagai debcollector sudah dilakukan beberapakali. Komlpotannya itu seringkali menyasar pemilik kendaraan yang berplat nomor luar Bojongeoro.
“Yang sering plat nomor luar kota,†ujarnya singkat. (Roz)