Komisi A Laporkan Pimpinan Dewan ke BK

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan salah satu Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto kepada Badan Kehormatan (BK) atas statemen yang disampaikan kepada Suarabanyuurip.com pada Senin (16/11/2015) lalu.

“Apa yang disampaikan saudara Sukur Priyanto sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai kode etik,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, Kamis (26/11/2015).

Anam menganggap, statemen Sukur Priyanto bahwa hasil rapat terkait tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam bersama Pemkab, SKK Migas, EMCL, dan Pemdes Gayam waktu lalu tidak bisa dijadikan acuan untuk mengambil sebuah kebijakan telah melanggar peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro No 6 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD serta Kode Etik.

“Dengan pemberitaan tersebut, pimpinan DPRD telah memperburuk citra lembaga DPRD, padahal terkait pemerintahan adalah wewenang komis A,” tandasnya.

Selain itu, dalam berkas yang diberikan kepada BK, Komisi A juga merasa ada rongrongan kewibaan lembaga DPRD serta mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Baca Juga :   BI Ajak Perangi Mafia Migas

“Kami berharap, BK segera memproses masalah ini dan bisa memberikan keputusan siapa yang bersalah,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *