SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
 Bojonegoro- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan telah memeriksa 23 saksi terkait insiden ambruknya kuda – kuda besi pembangunan proyek Pasar Unit Kalitidu beberapa waktu lalu.
“Saat ini ada 23 orang pekerja yang kita periksa,” kata Kasatreskrim Bojonegoro, AKP Jenni Al Jauza, usai cek lokasi Pasar Unit Kalitidu, Rabu (25/11/2015).
Jenni Al Jauza, mengungkapkan, para saksi berasal dari pekerja PT. Daya Patra Ngasem Raya dan sub kontraktor yang memasang kuda – kuda. Mereka dimintai keterangan soal kronologi insiden tersebut. Kendati begitu, Jenni belum dapat menyimpulkan penyebab insiden.Â
“Dari kesalahan kontraktor atau murni kecelakaan kita belum tahu, karena masih dalam proses,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, lebih fokus pada dua pekerja yang menjadi korban insiden. Sebab, jika terbukti ada kesalahan, maka dapat mengarah ke tindak pidana. Sesuai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan celakanya orang lain.Â
“Ancamanya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.,” tuturnya. (Roz)