SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Penertiban penambang pasir mekanik di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Padahal kewenangan penertiban penambangan galian C telah diambil oleh pemerintah provinsi semenjak diterapkannya Undang-undang No23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca : Pemkab Tak Punya Wewenang Tindak Galian C
Regulasi yang menjadi dasar penertiban Satpol PP adalah nomor 15 tahun 2015 Pasal 16 ayat 2 jo Pasal 38 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Achmad Gunawan, menjelaskan penertiban dengan dasar Perda ini sanksinya lebih rendah jika dibandingkan menggunakan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Â
Jika memakai perda pelaku penambangan pasir ilegal hanya terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Sedangkan menggunakan UU Nomor 4/2009 ancaman hukumannya bisa 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kalau menggunakan UU RI ini menjadi kewenangan Polri. Dengan sanksi yang lebih berat,” ucapnya.
Selain dua regulasi itu, kata Gunawan, sapaan akrabnya, pihaknya juga bisa menggunakan Perda Provinsi. Penertiban oleh Satpol PP Bojonehoro ini dikarenakan hingga saat ini penambang pasir di sungai terpanjang di Pulau Jawa itu masih marak.
Sesuai catatannya, penambangan mekanik mulai wilayah Margomulyo hingga Baurno sebanyak lima titik, dan 20 lokasi menggunakan manual. Â
“Penambangan mekanik ini yang sering kucing-kucingan dengan kita,” ungkap mantan Camat Malo ini.(rien)