SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Komisi A untuk melengkapi berkas laporan terhadap pimpinan DPRD Sukur Priyanto.
Laporan tersebut dilayangkan kepada BK karena pimpinan DPRD, Sukur Priyanto, dianggap melanggar peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro, No 6 tahun tahun 2015 tentang tata tertib dan kode etik.
Setelah mengeluarkan statemen jika hasil rapat terkait tanah kas desa (TKD) Gayam tidak bisa dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan beberapa waktu lalu.
“Kekurangannya masih banyak sekali yang harus sesuai kode etik, jadi agenda rapat hari ini baru verifikasi,” kata Ketua BK, Suharto, kepada awak media usai rapat tertutup di ruang paripurna DPRD, Jumat (27/11/2015).
Meskipun begitu, politikus asal Partai Golkar ini enggan membeberkan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi oleh Komisi A. Dengan alasan sesuai kode etik itu rahasia.
“Sudahlah, pokoknya masalah ini pasti tuntas,” ujarnya meyakinkan. (Rien)