Nilai UUP Bisa Ditinjau Ulang

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro -Upah Minimum Pedesaan (UUP) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebesar Rp1.005.000 setiap bulan akan diberlakukan selama lima tahun terhitung mulai 2015 ini nilainya bisa ditinjau ulang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos), Adie Witjaksono, mengatakan, besarnya UUP bisa ditinjau ulang apabila sewaktu-waktu terdapat kondisi tertentu

“Ya, contohnya ada kenaikan berbagai bahan pokok terkait kebutuhan hidup layak seorang buruh di pedesaan,” ujarnya.

Nilai UUP jelas lebih rendah dibandingkan dengan UMK. Dikarenakan, tempat tinggal buruh tidak jauh dari lokasi tempatnya bekerja. 

“Jadi kebutuhannya tidak terlalu besar seperti kos dan sebagainya,” imbuhnya.

Saat ini, sudah ada satu perusahaan di pedesaan yang menerapkan UUP yaitu PT Shou Fong Lasfundo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor.

Perusahan sepatu  itu merupakan cabang perusahan sepatu asal Korea Selatan, yang memiliki kantor pusat di Pasuruan.

“Ada kurang lebih 100 tenaga kerja lokal yang sebelumnya mendapat pelatihan bekerja di perusahaan tersebut,” imbuhnya. (Rien)

Baca Juga :   Serapan APBD Baru 39,05 persen, Fitra Jatim : Masyarakat yang Dirugikan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *