Calon Tanah Pengganti Secepatnya Ditentukan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Forum Masyarakat Gayam untuk Penuntasan TKD mengapresiasi musyawarah desa (Musdes) yang digelar pemerintah desa (Pemdes) setempat di Balai Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (1/12/2015) kemarin.

Meskipun dalam musdes itu belum ditentukan calon tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayaam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Namun musdes tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemdes dalam menuntaskan TKD Gayam yang selama ini memakan waktu hampir tiga tahun pasca enam item diteken SKK Migas dan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama pemerintah desa pada 2012 silam.

“Kami sangat menghargai Musdes ini. Terlepas apapun hasilnya. Karena musdes ini merupakan keputusan tertinggi di tingkat desa,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Penuntasan TKD Gayam, M Suparno kepada suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya, Rabu (2/12/2015).

Agar tukar guling TKD Gayam ini dapat selesai sesuai target yang sudah disepkati bersama, EMCL diminta secepatnya memberikan rekomendasi salah satu calon tanah pengganti kepada pemdes. Karena sesuai hasil musdes kemarin, pemdes telah menolak hasil rekomendasi yang diberikan EMCL dan menyerahkan keputusan penentuan calon tanah pengganti.

Baca Juga :   Kontraktor Kesulitan Dana Lanjutkan Perbaikan Jalan

“Sekarang ini, bola itu di tangan EMCL. Biar proses ini bisa selesai tahun ini, EMCL harus menentukan salah satu calon tanah pengganti pada minggu ini,” tegas Suparno.

Ia memberikan saran, untuk menentukan salah satu calon tanah pengganti ini EMCL bisa menggunakan acuan hasil penilaian terhadap calon tanah yang ditawarkan oleh tiga peserta lelang. Caranya, dengan memilih salah satu calon tanah yang mendekati kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Dari situ kan bisa dirangking mana dari ketiga calon tanah yang mendekati kriteria. Jika perlu semua peserta lelang di undang kemudian disampaikan dasar penilaiannya, dan kekurangan-kekurangannya seperti apa,” kata Suparno, menjelaskan.

Pihaknya mengaku khawatir jika EMCL tidak segera menentukan salah satu calon tanah pengganti, penyelesaian TKD Gayam tidak dapat selesai sesuai target. Karena setelah adanya penentuan calon tanah pengganti akan dilakukan pengukuran untuk peta bidang yang membutuhkan waktu paling lama 14 hari.

“Sedangkan tanggal 31 Desember usulan calon tanah pengganti harus sudah di meja Gubernur Jatim,”pungkas tokoh masyarakat Desa Gayam itu.

Baca Juga :   Jaga Ketahanan Energi Nasional, PT PHE Gencarkan Strategi Unlock Value

Sebelumnya, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab)  Bojonegoro, Djoko Lukito, berharap agar tukar guling TKD Gayam selesai tahun ini. Sebab, jika sampai tidak selesai, maka penyelesaiannya harus menggunakan dasar Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

“Kalau itu sampai terjadi, ini akan memakan waktu lebih lama lagi. Karena itu, bapak bupati telah meminta agar semua pihak mempercepat penyelesaian TKD Gayam ini,” kata dia di sela-sela menghadiri pencanangan Hari Menanam Pohon Indonesia di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Selasa (1/12/2015) kemarin.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *