Kembalikan Pengelolaan Sumur Tua Pada Permen

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendesak pengelolaan sumur minyak tua dikembalikan ke Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daeraha (BUMD). Sesuai dengan Permen 01 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua.

Ketua LSM Blora Crisis Center (BCC), Amin Farid, menilai, pengelolaan sumur tua yang saat ini dikelola oleh paguyuban telah menyalahi aturan.

“Ada indikasi pengelolaan itu ilegal,” kata Amin Farid, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/12/2015).

Menurutnya, aturan yang melegalkan pengelolaan sumur tua oleh paguyuban, dianggap tidak jelas.

“Payung hukum yang digunakan tidak jelas,” ujarnya.

Dia menegaskan, pengelolaan sumur minyak tua harus kembali ke Permen 01 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua. Pihaknya melihat, paguyuban tersebut tidak menutup kemungkinan bakal membuka lebar kesempatan monopoli perseorangan.

“Khususnya ketua paguyuban,” ungkapnya.

Dirinya juga menyesalkan, adanya anggota DPRD yang menjadi pengurus Paguyuban, terlebih menjadi ketua pengurus Paguyuban.

“Ini jelas mencari keuntungan sendiri,” tandasnya.

Oknum anggota DPRD tersebut, menurutnya, masuk saat kondisi keruh.

Baca Juga :   Besok, Pemprov Jatim Umumkan Penlok

“Mereka datang sebagai pahlawan, pada akhirnya ingin mendapatkan keuntungan dari keberadaan paguyuban,” ungkapnya.

“Yang akhirnya, akan menjadi monopoli penguasa, hanya untuk keuntungan,” pungkasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *