SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pada rapat paripurna pendapat Bupati terhadap nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Wakil Bupati (Wabup) , Setyo Hartono, menyatakan, supaya legislatif tidak melanjutkan pembentukan Raperda tentang pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.
“Terhadap pembentukan Raperda ini, kami mengusulkan untuk tidak dilanjutkan pembahasannya berdasarkan pertimbangan substantif,” tegas Setyo Hartono, saat membacakan pendapat Bupati di ruang Paripurna DPRD, Jumat (11/12/2015).
Berdasarkan pertimbangan substantif, bahwa pembentukan produk hukum, apapun jenisnya seperti Perda, Perbup maupun Keputusan Bupati didasarkan pada adanya kewenangan pengaturan atau penetapan.
“Pengusahaan sumur tua berada pada wilayah Minyak dan Gas Bumi yang jelas-jelas merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Namun begitu, bukan berarti lepas tangan terhadap polemik kerusakan lingkungan hidup kawasan sumur tua. Hanya saja, perlu duduk bersama-sama guna mendapatkan solusi terbaik penanganan permasalahan dengan memposisikan Pemerintahan Daerah pada lingkaran birokrasi pengusahaan sumur tua yang benar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008, Â Pemkab dapat memaksimalkan pundi-pundi rupiah melalui keikutsertaan KUD atau BUMD dalam memproduksi minyak bumi dari sumur tua,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, jelas diatur dalam Pasal 5, bahwa yang berwenang memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan memproduksi minyak bumi dari Sumur Tua adalah Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Artinya, kewenangan persetujuan ada pada Pemerintah Pusat bukan pada Pemerintah Daerah. Selain itu, dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Daerah hanya ada pada Energi Baru Terbarukan dalam bentuk Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pengusahaan sumur tua berada pada wilayah Minyak dan Gas Bumi yang jelas-jelas merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. (Rien)