SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Polemik pengelolaan sumur tua di Kabupaten Blora Jawa Tengah, mendapat tanggapan aktifis lingkungan Kecamatan Cepu. Selama ini kerusakan lingkungan yang terjadi tidak ada yang bertanggung jawab.Â
Menurut Aktifis Lingkungan Cepu, Sri Hono, regulasi pengelolaan sumur tua harus jelas dan menjadi satu atap dengan aturan pertamina. “Tapi harus terlepas dari regulasi Pertamina Modern saat in,” ujarnya, Selasa (15/12/2015).
Regulasi tersebut harus terlepas dari keberadaan paguyuban dan KUD/BUMD. Peran pemerintah dalam menentukan keputusan sangat penting.
“Gunakan siung pemerintah sesuai dengan peruntukan kepentingan masyarakat. Puas tidak puas tetap pada aturan pemerintah,” jelasnya.Â
Sumur tua merupakan warisan Belanda. Sehingga dalam pengelolaannya harus duduk bersama antara pihak berkepentingan. Karena kerusakan alam akibat eksploitasi minyak tidak ada yang bertanggung jawab.
“Ketika satu menejemen, kalau ada kerusakan lingkungan dari efek eksploitasi, pertanggung jawabannya akan jelas,” ujar Sri Hono, menerangkan.
Sekarang ini setiap kelompok ketika ada peristiwa kerusakan lingkungan, mereka lepas tangan. “Karena mereka hanya mementingkan produksi tanpa memikirkan efek lingkungan,” ungkapnya.
Namun, berbeda dengan pertamina. Karena Pertamina sudah memiliki pertimbangan yang jelas. Utamanya mengenai dampak lingkungan.
“Sehingga, prlu dipikir regulasi, bagaimana pemerintah, investor, maupun masyarakat tidak rugi,â€sarannya. (ams)