Banleg Angkat Bicara Perda Migas

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait pengajuan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan usaha minyak dan gas yang diajukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora. Banleg membeberkan terkait pengajuan tersebut.

“Dinas ESDM ajukan Ranperda tentang penyelenggaraan tugas dibidang minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Blora,” kata Siswanto, Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Kamis (24/12/2015).

Menurut dia, Ranperda tersebut telah masuk dalam 27 Ranperda yang bakal dibahas selama tahun 2016.

”Karena urgen, maka Ranperda akan kami bahas bersama eksekutif pada tahap III yaitu pada bulan Mei,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Ajuanya, lanjut dia, diantaranya adalah tatacara perijinan dan rekomendasi pendirian SPBU, SPBE, bahan Peledak untuk eksplorasi potensi migas dan lain-lain.

“Prinsipnya masih ada kewenangan sebanyak 11 yang dimiliki Pemkab,” jelasnya. 

Dia berharap, perijinan dan rekomendasi tersebut diharapkan berefek pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   Pemkab Blora Inginkan Jargas Rumah Tangga Berlanjut

“Diharapkan akan bisa menghasilkan retribusi sehingga meningkatkan PAD Blora,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, telah menyusun draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan usaha minyak dan gas yang ada di wilayah Kabupaten Blora. Pada tahun 2015 ini, dinas tersebut telah mengajukan draf Ranperda itu kepada legislatif untuk dilakukan pembahasan. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *