Remisi 4 Napi Tunggu Dirjen Lapas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kabar gembira bagi 4 Nara Pidana (Napi) kristiani yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, Jawa Timur. Bertepatan dengan perayaan Natal tahun 2015, Napi tersebut diajukan remisi ke Dirjen Lapas pusat.

Pengajuan remisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 tahun 1999, terkait remisi atau pengurangan masa tahanan.

“Sesuai Kepres setiap Napi mempunyai hak untuk mendapatkan remisi,” kata Kasi Bimbingan Nara Pidana Anak Didik, Lapas kelas IIB Tuban, Siswarno, kepada Suarabanyuurip.com, ketika di temui di kantornya, Jumat (25/12/2015).

Sesuai regulasi, setiap Napi akan memperoleh remisi di beberapa waktu tertentu. Waktu pemberian remisi diantaranya, Hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, serta hari kemerdekaan 17 Agustus.

“Bertepatan Hari Natal, Napi yang beragama kristen kami ajukan remisi,” jelasnya.

Meskipun demikian, pengajuan remisi tersebut harus melalui beberapa tahap, dan setiap pengajuan belum tentu disetujui oleh Dirjen Lapas.

“Kami masih menunggu jawaban dari Dirjen Lapas,” tandasnya.

Diketahui, keempat Napi yang diajukan remisi pada Natal tahun 2015 meliputi, Daru Sunggoro, dengan vonis 6 tahun, dan Jefri Rompis dengan vonis 5 tahun. Keduanya berasal dari Lapas Medaeng, dan Lapas Bojonegoro yang saat ini dipindahkan ke Lapas Tuban.

Baca Juga :   Nelayan Lebih Tahu Kondisi Alam

Selain itu, keduanya ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap UU Narkoba, dan penyalahgunaan Karnopen melanggar UU kesehatan.

“Keduanya Napi pindahan bukan asli dari Tuban,” tambahnya.

Napi lainnya Kuswiyanto, dan Lasipan, memiliki masa tahanan 1 tahun 10 bulan. Keduanya asli warga Tuban, ditahan karena melanggar UU Kesehatan, dan peredaran Karnopen. (Aim) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *