Minta Raperda Sumur Tua Dilanjutkan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa substansi dari pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini secara umum adalah bertujuan untuk dijadikan solusi terhadap permasalahan hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan yang selama ini seringkali terjadi kaitannya dengan pengelolaan sumur tua.

Juru bicara F PDI-P, Bambang Sutriono, mengatakan, Raperda ini sekaligus menekankan pada penguatan Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan pengetatan rekomendasi pengusahaan sumur tua.

Sebagaimana jelas diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 pasal 3 ayat (2) bahwa Pengajuan permohonan persetujuan pengusahaan sumur tua didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.

“Sejak awal kami meyakini bahwa Raperda tersebut tidak kontradiktif dengan peraturan diatasnya,” ujarnya pada rapat paripurna pandangan akhir 8 Ranperda usulan eksekutif dan 4 Raperda inisiatif DPRD, Senin (28/12/2015).

Sebab, secara prinsip Ranperda tersebut disusun bukan bermaksud untuk membuat regulasi lain yang bertentangan dengan regulasi diatasnya, akan tetapi lebih kepada memberikan kepastian terhadap peran Pemerintah Daerah dalam pengusahaan dan penataan sumur tua di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   52.000 Paket Konkit untuk Nelayan dan Petani Siap Disalurkan

“Atas dasar pertimbangan itulah, Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan sebelumnya mengusulkan agar pembahasan Raperda tersebut tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Setelah dilakukan konsultasi Pansus I ke Kementerian ESDM, dapat disimpulkan bahwa Kementerian ESDM  memiliki prinsip yang sama atas sudut pandang pengelolaan sumur tua dengan DPRD selaku pengusul, sehingga Ranperda ini diharapkan dapat membantu menanggulangi pengawasan pengelolaan sumur tua.

“Dikarenakan selama ini fungsi Pertamina dirasa kurang mampu mengatasi permasalahan yang timbul akibat pengelolaan sumur tua,” tukasnya.

Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini, dengan catatan setelah ada kepastian kebijakan tingkat nasional melalui review terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 guna dilakukan penyesuaian.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *