SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sebanyak‎ 12 orang terdiri 13 bidang milik warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ‎telah menerima ‎pembayaran Ganti Rugi Kerugian dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang terkena pembangunan jalur pipa, tapak sumur dan akses jalan serta pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi tahap II, Proyek Gas Unitisasi Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB).
“Sebenarnya jumlahnya 14 tapi masih ada lahan yang terkendala,” kata Kepala Seksi Harga Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi, Selasa (29/12/2015).
Lahan yang bermasalah itu adalah milik Rasmijan. Rohmadi mengungkapkan Rasmijan memiliki satu hamparan lahan terdiri dari dua bidang. Seluas 338 m2 sudah bersertifikat dan 337 m2 masih belum.
“Makanya kita minta diselesaikan dulu. Tapi lahan itu memang miliknya,” ucapnya.
Pjs Kepala Desa Pelem, Tjondro Lukito, mengatakan selain Rasmijan, ada lagi warga yang lahannya masih bermasalah. Lahan itu milik Gonzali. Hanya, berapa luasnya Tjondro mengaku tidak hafal. Dia mengungkapkan kendala lahan milik Gonzali soal ahli waris.
“Yang belum tanda tangan kurang dua orang ahli waris,” tuturnya.(Roz).