SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, kembali mengamankan dua oknum dosen dari salah satu yayasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tuban pada hari Selasa (29/12/2015), pukul 10:30 WIB kemarin. Penangkapan dilakukan ketika keduanya terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu, di kediaman tersangka di Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Tuban.
Kedua tersangka diketahui berasal dari PTS unggulan di Tuban, diantaranya yang beroperasi di Jalan Manunggal, dan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.
“Keduanya staf yayasan, kami tidak berhak menyebutkan identitas tersangka,†kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Rabu (30/12/2015).
Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan keduanya dirumah tersangka, HS (44), pegawai yayasan berpendidikan S1 PGSD, dan S (53) staf yayasan berpendidikan S2, alamat Jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Tuban.
“Barang Bukti yang disita 2 paket sabu beratnya 0,85 gram,†jelasnya.
Barang bukti lainya berupa sebuah tasplastik warna hitam, sebuah korek api, sebuah botol hisap sabu, 3 sedotan sebagai scrup sabu, dan dua buah HP.
Atas tindakan tersebut, keduanya dikenakan pasal 112 (1), 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009, terkait Nakotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, menyediakan, dan menggunakan jenis sabu.
“Keduanya dikenakan pidana minimal 4 tahun penjara,†pungkasnya.(Aim)