SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina EP Cepu (PEPC) menyatakan, dalam pelaksanaan tukar guling tanah kas desa (TKD) Â di Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya, kami akan mengikuti aturan yang berlaku saja dalam tukar guling ini,” kata Public and Government Affair Manager PEPC, Abdul Malik, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (30/12/2015).
Aturan tersebut mengacu pada UU No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71. Sementara, untuk membebaskan TKD ini, ada tim yang telah terbentuk yang terdiri dari PEPC, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.Â
“Masih terus koordinasi dengan semua pihak terutama Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” tukasnya.Â
Dalam memanfaatkan TKD ini, PEPC sebisa mungkin tidak melakukan sewa-menyewa dan tetap menggunakan sistem tukar guling. Nantinya, lahan pengganti yang disiapkan ada di lokasi yang sama atau satu desa.Â
Terpisah, Kepala BPN, Ganang Anindito, mengungkapkan, sesuai penetapan lokasi, luas lahan untuk kebutuhan proyek J-TB adalah seluas 1.699.621 meter persegi di Kecamatan Purwosari, Tambakrejo, Ngasem, tanah Perhutani KPH Bojonegoro dan KPH Padangan.
” Pengadaan lahan tersebut meliputi pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan lahan, tapak sumur, dan jalan akses proyek,” pungkasnya. (Rien)