SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berharap segera ada peraturan pengganti peraturan daerah (Perda) kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) untuk menegakkan ketertiban di wilayah setempat. Alasannya, Perda K3 tahun 1990 yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dan layak, sehingga banyak sasaran ketertiban yang lolos penegakkan.
Menurut Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, dengan adanya regulasi baru yang mengatur tentang ketertiban umum akan mampu memberikan ruang gerak Satpol PP Blora lebih baik dalam penegakkan ketertiban di wilayah Blora. Karena selama ini dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP hanya berpegang pada Perda K3.
“Ini sangat mendesak, Perda K3 sudah saatnya diganti,†tegasnya.
Perda K3 yang dibuat pada 1990 tersebut dinilai tidak sesuai kondisi saat ini dan sudah saatnya diganti dengan perda ketertiban umum yang dinilai lebih relevan untuk berbagai permasalahan. Perda ketertiban umum diyakini mampu menjadi pijakan bagi pelaksanaan tugas satpol PP.
“Kami kan penegak perda, jadi sudah sewajarnya ada perda yang harus kami tegakkan,†kata Sri Handoko.
Perda ketertiban umum akan mengatur tentang keberadaan hiburan atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada penggunaan fasilitas publik. Seperti bila ada masyarakat yang menggelar hajatan dengan menutup jalan perlu diperjelas proses perizinannya.
“Setidaknya sebagai landasan untuk menegakkan aturan,†tandas dia.
Terpisah, Ketua Badan legislasi DPRD Blora, Siswanto mengatakan, Perda Ketertiban Umum sudah dimasukkan prolegda 2016. Sehingga pembahasannya pun juga menunggu tahun 2016.
“Akan kami tindaklanjuti pada pertengahan 2016. Sebab, pada awal tahun kami fokus mengatur perda perangkat desa yang lowong,†tuturnya.
Dalm perda itu, selain mengatur penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati zona larangan, juga akan mengatur penertiban karaoke tak berizin, tempat prostitusi dan penertiban tambang migas dan galian C yang tidak berizin.
“Itu diantaranya, sementara masih dalam rumusan,†pungkas Siswanto, mengungkapkan.(ams)