SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, telah diatur dalam UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Blora  bersama Tim Transparansi telah memperjuangkan agar Blora memperoleh bagian DBH Migas Blok Cepu.
Akan tetapi, perjuangan melalui lobi-lobi kepada Kementerian terkait, DPR, DPD maupun Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) belum ada hasil.
Keberadaan UU 33/2004 selama ini dinilai tidak adil bagi Blora. Pasalnya, dalam UU tersebut pada pasal 19 disebutkan bahwa penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi sesudah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya akan dibagikan ke daerah.
Menurut, Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin, pembagian untuk DBH minyak bumi sebesar 15 persen. Dengan perincian 3 persen untuk provinsi penghasil, 6 persen untuk kabupaten dan kota penghasil serta 6 persen dibagikan untuk kabupaten/ kota dalam provinsi penghasil.
Pembagian DBH Â untuk gas bumi adalah 30 persen dengan rincian 6 persen provinsi penghasil, 12 persen kabupaten/kota penghasil dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi penghasil. Atau dengan kata lain, penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.
“Sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” kata dia.
Karena itulah, lanjutnya, meski sebagian daerah Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, Blora sama sekali tidak mendapatkan dana DBH migas Blok Cepu.
Untuk Kabupaten Bojonegoro menerima ratusan miliar setiap tahun. Bahkan, kabupaten lain di Jawa Timur yang lokasinya jauh dari kawasan Blok Cepu.
“Seperti Banyuwangi dan Jember, juga mendapatkan dana DBH dari lapangan migas yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut,” pungkasnya. (Ams)