SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjelang tahun baru tetap mengizinkan truk Pertamina beroperasi seperti biasanya. Padahal sesuai Surat Edaran (SE) dari Dishub Provinsi, seluruh jalan Pantura dan Kabupaten harus steril dari kendaraan truk.
Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 30 Desember 2015, sampai tanggal 3 Januari 2016.
“Keputusan tersebut untuk mengurangi kemacetan Tahun Baru,†kata Kepala Dishub Tuban, Kadjit, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/12/2015).
Selain kendaraan bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM), Dishub juga mengizinkan kendaraan yang bermuatan bahan makanan yang mudah busuk beroperasi. Diantaranya kendaraan bermuatan sayur, makanan cepat saji, maupun jenis makanan tanpa bahan pengawet.
Sejak hari Rabu (30/12/2015), Dishub bersinergi dengan Polres telah menertibkan kendaraan truk untuk parkir di tempat yang telah disediakan. Beberapa tempat yang disiapkan diantaranya, pangkalan truk di Kecamatan Widang, Jenu, dan Bancar.
“Semua pengemudi truk harus mematuhi aturan tersebut,†imbuhnya.
Apabila ada truk yang tidak menghiraukan aturan tersebut, petugas tidak segan untuk menindak sesuai regulasi yang ada. Regulasi tersebut berlaku bagi smeua kendaraan truk, baik truk roda empat, gandeng, maupun tronton.
“Kami berharap sterilisasi jalur membuat masyarakat nyaman, merayakan momen penghujung tahun tersebut,†pungkasnya.(Aim)