SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, memberikan tantangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk melakukan penarikan pajak atas aktivitas Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Blora.
Menyusul diberlakukannya UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga kewenangan pengelolaan pertambangan telah beralih dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.
Melihat kondisi itu, Pemkab ditantang untuk berani memungut pajak pertambangan galian C yang ada di daerahnya.
Menurut Siswanto, Ketua Legislasi (Banleg) DPRD Blora, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak galian C.
“Sejak 2012 Blora sudah punya Perda No 5/2012 tentang Pajak Daerah. Pajak galian C seharusnya sudah boleh dipungut dengan pijakan Perda tersebut,†kata dia belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, tingginya aktivitas galian C ternyata tak diimbangi dengan penerimaan pajak ke kas daerah. Padahal potensi pajak galian C tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 miliar per tahun.
Beberapa tahun terakhir ini berkembang wacana perlunya Perda tentang pertambangan galian C menyusul maraknya aktivitas pertambangan galian C di Blora.
Pemkab Blora melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013 juga pernah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertambangan Bahan Mineral Nonlogam (galian C) ke DPRD. Namun Raperda itu belum pernah dibahas di DPRD.
Siswanto mengaku, pernah menggelar rapat dengan Dinas ESDM dan bagian hukum. Rapat tersebut membahas tentang kemungkinan pembahasan Raperda penambangan galian C. Rapat memutuskan Raperda galian C dibatalkan dari Prolegda 2016.
“Alasanya karena kewenangan perizinan galian C dan pertambangan sudah ditarik ke Pemprov,” kata dia
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, A Chaidar Ali membenarkan pajak galian C telah diatur dalam Perda No 5/2012 tentang Pajak Daerah. Pihaknya juga menilai tidak perlu lagi disusun Perda pertambangan galian C.
“Kalau dibuat Perda pertambangan galian C di kabupaten, kami khawatir nantinya Perda tersebut dibatalkan pemerintah,†ujarnya. (ams)