SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –Komisi VII DPR RI mengklaim menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Minerba tahun 2010.  Di antaranya tentang renegosiasi kontrak pertambangan yang semestinya tak boleh lagi dilakukan setahun setelah UU berlaku, atau pada 2011.Â
“Tetapi kita melihat bahwa renegosiasi terus terjadi hingga saat ini,†ujar Wakil Ketua Komisi VII, Satya Widya Yudha, mengungkapkan.
Bahkan, ada sejumlah peraturan pemerintah yang berubah hingga tiga kali tentang divestasi saham perusahaan pertambangan. Padahal hal itu tidak sejalan dengan UU Minerba yang ada.
Seperti pembangunan smelter (tempat proses pemurnian mineral) juga memunculkan masalah. Menurut UU Minerba, seluruh industri minerba harus melakukan pemurnian di dalam negeri, dengan membangun smelter paling lambat 31 Desember 2014.Â
“Kenyataannya, tak ada smelter baru yang dibangun hingga saat ini,†tegas Satya. Â
Dengan kondisi seperti ini membuat Komisi VII perlu untuk segera menuntaskan revisi UU Minerba. Sehingga, tidak ada lagi persoalan dan Indonesia memiliki regulasi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.(rien)