Revisi UU Migas Akan Atur DBH

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas  yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016, berkaitan dengan pengaturan dana hasil migas agar bisa kembali secara signifikan kepada sektor migas. 

Karena selama ini hasil migas yang mencapi Rp100 triliun lebih hanya sekitar Rp14 triliun yang kembali ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sisanya untuk mendanai sektor-sektor lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor migas seperti dianggap bisa berjalan sendiri tanpa perlu alokasi anggaran yang semestinya,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha saat dihubungi suarabanyuurip.com, Rabu (6/1/2015).

Padahal negara dan pemerintah perlu mengantisipasi kondisi yang sangat tak terduga antara lain turunnya harga migas seperti yang terjadi saat ini. Rendahnya harga minyak membuat industri migas butuh semacam “suntikan” dari pemerintah agar tetap bisa berkegiatan.  Apalagi Dana Moneter Internasional (IMF) telah mengeluarkan prediksi bahwa harga minyak dunia pada 2016 bisa mencapai di bawah harga US$30 per barel.

Baca Juga :   Sidak Pengolahan Tembakau Sata Tech, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin: Kami Carikan Jalan Keluar

“Walaupun tak ada satu pun lembaga yang bisa memprediksi harga minyak dengan tepat, namun prediksi IMF ini bisa jadi peringatan bagi kita,” tuturnya.

Rendahnya harga minyak bisa membuat kegiatan eksplorasi terhenti.  Sedangkan di sisi lain, Indonesia memerlukan kegiatan eksplorasi migas guna menemukan cadangan-cadangan baru.

Karena itulah, dana hasil migas perlu ada yang dikembalikan secara signifikan ke sektor migas untuk menjaga kinerja di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menjaga pendapatan dari sektor migas tetap tinggi.

“Hal ini mengingat, pendapatan dari sektor migas masih sangat dibutuhkan negara,” tandas Satya.

Revisi UU Migas juga diperlukan untuk mengatur dana pengembangan energi baru dan terbarukan yang diambil dari hasil migas. UU Energi telah membolehkan hal ini. Namun, belum ada aturan yang jelas berapa persen yang perlu diambil untuk pengembangan energi dan terbarukan.

“Inilah yang akan diatur dalam revisi nanti,” tuturnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *