Minta EMCL Evaluasi Hasil Rekomendasinya

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Belum tuntasnya penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur membuat LSM Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (MSTPM), ‎angkat bicara.

Menyikapi persoalan TKD Gayam, Ketua LSM MSTPM, Parmo, berpendapat, berlarut – larutnya TKD Gayam karena aturan yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang telah disepakati tidak ditaati.

“Aturan yang ditetapkan dalam Musdes harus ditaati,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (7/1/2016).

Namun, dalam praktiknya aturan yang telah ditetapkan pada Musdes, lanjut dia, oleh operator Blok Cepu ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) selaku pemohon terkesan tidak ditaati. Karena itu, agar persoalan TKD Gayam tidak berlarut – larut, dia meminta agar EMCL melakukan evaluasi dan menaati aturan yang di tetapkan oleh musdes Desa Gayam.

“‎Untuk itu EMCL sebagai pemohon harus mengevaluasi rekomendasinya,” imbuhnya.

Disamping itu, dia juga meminta EMCL meninjau kembali jika yang direkomendasikan tidak memenuhi batas waktu untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan pada akir bulan Desember 2015 lalu. Sehingga nantinya juga memberikan hak – hak yang sama kepada penawar lain.

Baca Juga :   Jokowi Diminta Tunda Puncak Produksi Blok Cepu

“Batas waktunya kan pada tanggal 31 Desember 2015, dan sekarang sudah lewat dari batas akir belum ada kejelasan. Bahkan, jika nanti lahan yang direkomendasi itu malah dialihkan ke lahan yang lain dan baru tentu tambah menyalahi aturan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hasil rekomendasi EMCL merujuk pada lahan pertanian milik penawar atas nama Kamidin, dan penawar atas nama Yoyok Hernowo untuk Lapangan Sepak Bola. (Roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *