SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Salah satu mantan peserta lelang pencari lahan pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Juari menyayangkan proses penyelesaian TKD Gayam yang tak kunjung tuntas hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dia menuding operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) tidak konsisten terhadap proses penyelesaian TKD Gayam karena tidak menjalankan proses sesuai aturan.
“Karena itu penyelesaian TKD Gayam tidak kunjung tuntas,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (6/1/2016).
Dia‎ meminta agar Pemdes Gayam segera menentukan langkah – langkah berikutnya. Dalam hal ini kembali menggelar musyawarah desa (Musdes) lanjutan terkait batas waktu sebagaimana rekomendasi persyaratan TKD Gayam. Selain itu, menurut dia,‎ rekomendasi dari EMCL kepada dua penawar juga telah melanggar komitmen atau wanprestasi terhadap aturan yang di buat.Â
Dia menambahkan, berdasarkan Perdes dan rekomendasi harus satu paket tanah pertanian dan tanah lapangan untuk TKD Gayam. Artinya seharusnya yang direkomendasi hanya satu peserta bukan dua peserta.
“Sesuai kesepakatan satu paket, tapi mengapa yang direkomendasi dua peserta. Satu peserta penyedia lahan pertaniannya dan satu pesertanya lagi penyedia lapangannya. Berarti ini kan melanggar komitmen atau aturan yang telah disepakati bersama, ” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa untuk proses TKD Gayam untuk dimintakan rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur maupun Mendagri dengan satu paket.
“Bukti saya ada dan lengkap terkait semuanya,” ujarnya. Â
Lebih jauh dia menegaskan, dengan berlarut – larutnya penyelesaian TKD Gayam, dia meminta agar Wakil  Bupati  Bojonegoro, Setyo Hartono segera ikut turun tangan.
“Saya kira Wabub perlu turun tangan dalam penyelesaian TKD Gayam,” tandasnya.
Sekedar diketahui,  Juari yang sebelumnya ikut menjadi peserta lelang, ‎tidak masuk dalam rekomendasi oleh EMCL. Dari empat peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos lelang, EMCL merekomendasikan lahan milik Kamidin dan Yoyok Hernowo.(Roz)