Uji Materi UU 33 Tahun 2004 Masih Ngambang

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kabupaten Blora, Jawa tengah merupakan salah satu wilayah yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Blok Cepu. Namun, Blora tidak pernah menikmati manisnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Blok Cepu.

Sehingga Blora dirugikan dengan ketidak adilan ini lantaran terbentur dengan regulasi yang ada. Sebagaimana diketahui, DBH Migas, telah diatur dalam undang-undang (UU) 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami telah melakukan upaya termasuk lobi ke DPRRI Komisi IV maupun Komisi IX. Namun sampai saat ini juga belum ada hasil,” ungkap Plt. Sekretaris Daerah Blora, Sutikno Slamet, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, muncul wacana mengupayakan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Namun itu masih teka-teki, atau mengambang,” katanya.

Hanya saja, belum ada dukungan pendanaan untuk melakukan konsultasi. Terbukti, dalam penganggaran tahun 2016 ini tidak ada pos anggaran untuk melakukan upaya tersebut.

“APBD tahun ini tidak dianggarkan,” ujarnya.

Dia mengaku, masih ragu menganggarkan dalam APBD untuk upaya konsultasi terkait yudisial review UU 33 Tahun 2004.

Baca Juga :   Andalalin J-TB Sudah Disetujui

“Diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *