SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah dalam proyek operasi Blok Cepu, sampai saat ini hanya mendapatkan skema Participating Interest (PI) atau penyertaan modal. Meskipun Blora berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, tetapi hingga saat ini belum pernah mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.
Sebagaimana diketahui, bagian Pemkab Blora dalam penyertaan modal tersebut adalah 2,182 persen dari total modal yang diperlukan dalam Proyek Blok Cepu. Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas laba yang diterima juga mengalami penurunan lantaran dipengaruhi oleh merosotnya harga minyak dunia.
Dari data yang ditunjukkan, untuk tahun 2012 setoran kapada Kas daerah mencapai Rp1,3 Miliar, tahun 2013 mencapai Rp1,5 miliar dan pada tahun 2014 hanya Rp459 juta. Dari pendapatan yang diperoleh tersebut, Pemkab Blora tidak memilki pos khusus untuk memanfaatkan pendapatan dari sektor tersebut.
Menurut Sutikno Slamet, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, dari PI Pemkab memperoleh dari hasil deviden. “Dalam APBD Blora, PI masuk PAD murni. Pemanfaatan secara umum,†katanya.
Pemanfaatannya, lanjut dia, dianggap sebagai sumber pendapatan. “Dimanfatkan untuk sumber pembangunan. Tidak secara spesifik untuk melakukan hal lain,†jelasnya. (ams).