SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Satuan keamanan Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mencekal seorang oknum paranormal diduga amoral berinisial AZ (32), asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban. Penangkapan tersebut pasca pelaku melakukan aksi bejatnya, terhadap pasiennya di Goa Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Pelaku menyetubuhi korban dua kali,†kata Kasubag Humas Polres tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (11/01/2016).
Aksi tersebut bermula ketika korban pelajar TW (17), asal Kecamatan Bancar, Tuban, sakit di bagian perutnya sekaligus demam tinggi. Akibat latar pendidikan orang tuanya minim, penyakit tersebut dianggap guna-guna.
Melihat hal tersebut, paman korban Parkis mengususlkan korban untuk disembuhkan ke orang pintar atau paranormal. Sebelumnya korban telah dirawat di rumah sakit, tetapi tak kunjung sembuh.
“Pamannya mengusulkan korban segera dibawa ke paranormal,†jelasya.
Tak lama, keluarga korban langsung membawa korban ke kediaman pelaku, dan berharap penyakit anaknya lekas sembuh. Ketika itu keluarga korban percaya terhadap semua persyaratan yang diminta pelaku.
“Pengobatannya di lakukan di Goa Gembul, sekaligus ritualnya,†tambahnya.
Pengobatan pertama sekira bulan November 2015, dan kembali berobat sekira hari Kamis (31/12/2015) ditempat yang sama. Ketika pengobatan berlangsung, keluarga korban tidak curiga dengan aksi pelaku yang membawa korban memasuki goa, sedangkan keluarganya disuruh menunggu di bawah goa.
Pelaku menyakinkan korban apabila ingin cepat sembuh harus menuruti kemauannya, salah satunya bersetubuh dengan pelaku. Dengan dalih memagari tubuh korban daro guna-guna.
Pasca melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta korban untuk mandi di sungai sekitar Goa Gembul sekira pukul 01:00 WIB. Keluarga korban mengetahui aksi pelaku ketika putrinya mengeluhkan rasa sakit di bagian intimnya.
“Barang bukti yang ditemukan celana pelaku, celana dalam, dan baju lengan panjang,†ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2015, terkait perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami himbau orang tua lebih waspada, dan berhati-hati ketika berobat ke paranormal,†pungkasnya. (Aim)