Kontrak JOB PPEJ Habis 2018

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Jawa Timur, menyebutkan kontrak Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Tuban oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) akan habis tanggal 19 Februari 2018.

Informasi tersebut diperoleh FITRA sesuai data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang di rilis media Nasional beberapa waktu lalu.

“Kontrak JOB PPEJ akan habis 2018,” kata Devisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kediamannya di Kecamatan Soko, Tuban, Rabu (13/01/2016).

Tidak dipungkiri keberadaan JOB PPEJ di tengah masyarakat Tuban banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat dari aktifitas hulu Migas selama ini. Baik dampak sosial, ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan sekitar industri.

“Apabila di kalkulasi JOB PPEJ gagal meningkatkan perekonomian warga tahun 2015,” imbuhnya.

Penyebabnya miliaran dana yang digelontorkan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sejalan dengan program ekonomi Pemerintah Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   Lelang 12 WK Migas Baru Akan Diumumkan Maret

“Salah satunya pembangunan pagar jalan, maupun gapura pembatas desa,” ujar Miftahul Huda, mengungkapkan.

Pembangunan semacam itu terkesan sia-sia, dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat maupun perusahaan. Logikanya pembangunan tersebut jelas tidak ada kaitannnya dengan ekonomi masyarakat.

“Apabila kontrak diperpanjang, perusahaan harus mengevaluasi program semacam itu,” tandasnya.

Secara terpisah, Field Admin Superitendent JOBP-PEJ, Akbar Pradima, belum memberikan penjelasan detail terkait habisnya kontrak tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan suarabanyuurip.com, sekira pukul 16:18 WIB sampai berita ini ditulis tak kunjung mendapatkan balasan.

Data yang diperoleh suarabanyuurip.com, ada sejumlah lapangan migas yang masuk dalam WKP JOBP-PEJ di Blok Tuban yakni Lapangan Sukowati di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Lapangan Mudi dan Gas Sumber di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sesuai aturan, jika operator ingin mengerjakan WKP tersebut lagi harus mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak habis.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *