Rekomendasikan Pemdes Pelem Layangkan Surat Keberatan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, hasil kesepakatan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem, Kecamatan Purwosari, Pertamina EP Cepu (PEPC), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait tanah kas desa (TKD) yang akan digunakan untuk pengembangan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) akan dibahas kembali. 

“Rapat akan dilanjutkan hari Jumat mendatang di Semarang, Jawa Tengah,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (17/5/2017).

Pihaknya berharap, masalah yang sekarang ini terjadi di Desa Pelem terkait tanah kas desa jangan sampai menghambat proyek negara. 

Permasalahan tersebut timbul karena selain terjadi sengketa tapal batas desa antara Desa Pelem, Kecamatan Purwosari dengan Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, juga penolakan Kepala Desa Pelem atas hasil tim appraisal untuk penilaian tanah pengganti TKD serta kompensasi yang diberikan selama tukar guling masih berjalan. 

Baca Juga :   Siap Kerahkan Massa Kawal Judicial Review

“Hasil appraisal tanah pengganti TKD dinilai tidak sesuai dengan TKD yang berada di pinggir jalan raya,” tukasnya. 

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar Pemdes Pelem melayangkan surat keberatan atas penilaian tim appraisal. Apalagi, appraisal tersebut dilakukan pada tahun 2015 lalu, sehingga masih bisa dilakukan penilaian ulang. 

“Seharusnya langsung dilaksanakan tahun itu juga, kalau dilaksanakan sekarang pembayarannya sudah tidak berlaku lagi,” tegas Politisi asal Partai Gerindra ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *