SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menutup aktivitas tambang Galian C di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, pada Rabu (13/1/2015).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas Galian C tersebut melanggar ketentuan yakni menggunakan peralatan eksavator yang bisa merusak lingkungan.
“Setelah mendapat informasi dari warga, langsung kita amankan peralatan berikut sopir dan pekerja tambang,” tegas Jeni.
Dari hasil keterangan pekerja, Galian C di Desa Tebon dikelola oleh PT Trista Adi Sejahtera dan beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para sopir dan pekerja tambang untuk mengetahui siapa pemilik galian c tersebut,” pungkasnya.(rien)