SuaraBanyuurip.com -Ahmad Sampurno
Blora – Satu pemilik tambang sumur minyak tua di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga ilegal adalah oknum pengurus salah satu KUD di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur eks-pengelola sumur tua di wilayah Wonocolo.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pertambangan dan Migas, Teguh Wiyono melalui Kasi Migas Djati Walujastono, Jum’at (15/1/2016).
Pihak dari Purmin yang ditengarai adalah oknum pengurus salah satu KUD di Kecamatan Kedewan, menurutnya, telah datang ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora.
“Namun yang datang bukan Purmin, tapi Imam yang mengaku wakil dari Purmin,” ungkapnya kepada suarabanyuurip.com.
Dari keterangan yang diperolehnya, wakil Purmin tersebut mengaku masih dalam proses perizinan.
“Katanya sambil jalan mengelola sumur,” kata Djati.
Djati menegaskan, tetap mengambil sikap tegas bahwa sumur yang dikelola
tersebut harus berhenti dari aktivitasnya. Dari perwakilan Purmin, lanjut dia, secara lisan sudah berjanji akan menghentikan semua aktivitasnya dalam pengelolaan sumur tua tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan lagi,” ungkapnya.
Jika telah diperingatkan dan dibina tetap masih membandel, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan tutup paksa aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika masih saja bandel terpaksa akan kami tutup paksa,” tegasnya.Â
Sebagaimana diketahui, dari data yang dimiliki ESDM, Purmin merupakan pemilik terbanyak sumur-sumur tersebut. Yakni tiga titik sumur milik Purmin, satu titik milik Yon dan satu titiknya lagi belum diketahui pemiliknya. (Ams)