SuaraBanyuurip.com – Aly Imron
Tuban – Wakil Kepala Polres Tuban, Jawa Timur, Kompol Ali Mahfud, mengklaim parcel yang diberikan Nur Hadi kepada keluarga Fiki hari Senin (18/01/2016) lalu, merupakan urusan pribadi pelaku. Oleh karena itu dia sarankan, sebaiknya barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan bukan ke Mapolres Tuban.
“Parcel dibawa ke Polres, dapat merusak citra institusi kepolisian,†kata Kompol Ali Mahfud, kepada Suarabanyuurip.com ketika menyambut kedatangan para alktifis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Selasa (19/01/2016).
Pihaknya menyebutkan, urusan parcel tidak ada kaitannya dengan Polres Tuban. Lebih tepat apabila KPR ataupun keluarga korban menemui pelaku di rumahnya.
Selain itu, iktikad baik KPR mengembalikan parcel dinilai menyalahi aturan. Lantaran dalam penyampainnya membawa alat pengeras suara, serupa ingin aksi.
“Kalian telah melanggar aturan, dan meresahkan publik,†imbuhnya.
Belum sempat bertemu dengan Nur Hadi maupun Kapolres Tuban, satuan Sabhara langsung meminta paksa KPR membubarkan diri. Aksi dorong mendorong tidak terelakkan, antara KPR dengan anggota Polres.
Kejadian sekira pukul 10:00 WIB sempat memicu perhatian publik. KPR yang hanya membawa 10 personil tersebut, harus berhadapan dengan puluhan anggota kepolisian.
Sementara, Ketua KPR Tuban, Imanul Isthofiana, sangat menyayangkan sikap Polres. Padahal pihaknya hanya ingin mengembalikan bingkisan kepada Nur Hadi dan disaksikan Kapolres Tuban.
“Polres bukan lagi pengayom publik kalau perlakukannya kasar,†sambung Inul, sapaan perempuan yang aktif mengawal isu kekerasan perempuan dan anak tersebut.
Pihak KPR merasa kesal lantaran perlakuan Polres serupa menangani demonstran. Aksi tarik menarik terjadi, dan naasnya salah satu anggota KPR hendak dimasukkan truk pengamanan.
“Kami dikira apa oleh Polres,†ujarnya.
Pasca penerimaan yang tidak memuaskan, akhirnya KPR membubarkan diri. Pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan pihak Polres Tuban.
Diketahui, kasus salah tangkap tersebut terjadi sekira bulan Juni 2015, dan tanggal 7 Januari 2016 terjadi kesepakatan antara pelaku dengan kelaurga korban. Intinya pelaku sepakat untuk tidak menemui korban kembali.
Akan tetapi, hari Senin (18/01/2016), sekira pukul 21:00 WIB, pelaku bersama advokatnya mendatangi keluarga korban, dan membuat khawatir kembali keluarga Fiki. (aim)