Warga Ngampel Kembali Demo Bupati Anna

Demo Warga Ngampel

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 45 orang warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali melakukan aksi unjuk rasa damai menuntut pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) Pasar Desa setempat yang masih menunggu surat rekomendasi pemanfaatan aset tanah desa dari Bupati Anna M’uawanah.

Heni Setyorini (35), warga setempat saat orasi menuntut realisasi janji kampanye Bupati Anna Muawanah untuk membuka peluang usaha melalui investasi. Pasar desa yang dianggap sebagai peluang usaha tersebut, sudah seharusnya segera dibuka demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih, Desa Ngampel merupakan desa penghasil minyak dan gas bumi yang telah memberikan kontribusi bagi Bangsa Indonesia.

“Mohon Bupati mendengarkan harapan kami semua, kalau minyaknya habis, apa yang kita punya? kita hanya punya tanah saja,” ungkap ibu dua anak ini. Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, sangat ironi jika keberadaan Lapangan Migas Sukowati yang dikelola oleh Pertamina EP Aset 4 tidak memberikan kontribusi apapun bagi rakyatnya. Karena, hanya pasar desa-lah yang bisa memberikan peluang tenaga kerja dan mengurangi pengangguran tatkala minyak habis. 

Baca Juga :   Jelang Lebaran Ketupat, Harga Janur Kelapa di Bojonegoro Mahal

Sementara Kepala Desa Ngampel, Pujianto, menegaskan, akan menunggu hasil dari unjuk rasa kali ini. Jika meleset lagi, atau Bupati Anna tidak memberikan surat rekomendasi untuk penerbitan IMB pasar Desa, maka pihaknya akan menutup akses jalan Desa termasuk menuju Lapangan Pad B.

“Satu minggu kedepan, kalau belum ada tanggapan akan kami tutup akses jalan desa menuju lokasi pengeboran,” tegas pria 54 tahun ini.

Sementara itu, Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintah Setkab Bojonegoro, Joko Lukito, mengatakan, jika Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa baru saja membuat nota dinas terkait kronologis penerbitan IMB Pasar Desa Ngampel. Mulai dari perunahan aturan, hingga saat-saat kritis Pj Bupati Supriyanto yang kala itu tidak bisa menandatangani surat rekomendasi pemanfaatan tanah aset desa.

“Akhirnya, pada masa kepemimpinan Bupati Anna dan Wakil Bupati Wawan kami baru bisa mnegajukan lagi permohonan rekomendasi tersebut, namun, Bupati perlu mempelajari terlebih dahulu proses IMB ini. Jadi, tidak bisa serta merta langsung menandatangai surat rekomendasi,” pungkasnya.

Baca Juga :   Reuni SMPN 3 Bojonegoro Angkatan '89 Meriah

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *