SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, melayangkan surat peringatan ke-dua, menyusul masih ditemukannya aktivitas penambangan sumur minyak tua yang diduga illigal di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting, Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Jawa Tengah saat melakukan sidak. Â
Menurut Kasi Migas Dinas ESDM Blora, Djati Wajudjastono, surat peringatan tersebut dilayangkan paska inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan sumur tua pada hari Rabu (20/1/2016).
“Kami sudah melayangkan surat peringatan ke dua kemarin sore Kepada Haji Yon, sesaat setelah sidak,†katanya, Kamis (21/1/2016).
Dia menjelaskan, saat dilakukan sidak ternyata masih ditemui aktivitas penambangan. “Karena kami belum percaya sepenuhnya kepada para penambang. Sehingga kami melakukan sidak,†jelasnya.
Ternyata, dari sidak tersebut sumur milik Purmin masih beroperasi dan milik Haji Yon berhenti. Dua sumur milik Purmin belum di tutup.
“Saat mau diberi surat, agak susah karena tidak mau terima. Tapi akhirnya mau,†tuturnya.
Saat sore hari, lanjut dia, kembali seorang diri mengamati lagi aktivitas dilokasi penambangan. “Ternyata saat itu milik Haji Yon juga sedang beroperasi. Akhirnya langsung saya beri surat peringatan yang telah disiapkan sebelumnya,†kata dia. (ams)