SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menerima kompensasi dari pihak Pertamina atas penggunaan lahan perhutani yang dimanfaatkan dalam pengelolaan sumur minyak tua. Hal itu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pengurusan perizinan penggunaan lahan.
“Salah satu kompensasi dari penggunaan lahan itu adalah penggantian tanah 1 banding 2 (1:2). Selain itu juga penggantian tegakan dan beberapa kompensasi lain,” jelas Bagian Hukum dan Agraria (Hugra) KPH Cepu, Agus Lilik.
Menurutnya, kompensasi tanah tersebut berbeda dengan tukar guling, dan itu tidak serta merta diberikan sekaligus.
“Tapi bisa secara bertahap dan lokasi kompensasi tanah tersebut berhimpitan dengan wilayah hutan,” kata dia.
Dia mengaku, sebagaian kompensasi telah dterealisasi dan diterima oleh Perhutani KPH Cepu. “Seluas 33 hektar berada di Ledok , dan 24 hektar berada di wilayah Kecamatan Randublatung,” ungkapnya.
Pihaknya juga tidak memungkiri, jika dalam pemberian kompensasi tersebut memerlukan biaya yang cukup besar.
“Sehingga tidak bisa dipenuhi sekaligus,” kata dia.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut juga dialami BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE). Menurutnya, BPE telah mengajukan izin prinsip untuk beberapa wilayah dikawasan hutan.
“Namun tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan. Maka operasi sumur akan kita tutup karena tidak bisa meneruskan izin,” katanya.(Ams)