SuaraBanyuurip.com -Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, mengaku telah memulangkan sementara pemuda Katur, Kecamatan Gayam, berinisial AO yang sebelumnya diamankan karena dilaporkan diduga telah menyetubuhi gadis dibawah umur asal Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur hingga hamil dua bulan.
“Untuk sementara AO kami pulangkan,” kata Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, kepada suarabanyuurip.com melalui telepon pada hari sabtu kemarin.
Dia menjelaskan, belum ditahannya AO lebih disebabkan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk sebagai kelengkapan proses hukumnya.
“Setelah buktinya terkumpulkan, kemudian kami laporkan ke Polres, kalau sudah dinyatakan memenuhi, dan mendapatkan surat perintah penahanan maka baru kami lakukan penahanan kepada AO,” jelasnya.
“Intinya, dugaan kasus ini, proses hukumnya tetap berjalan terus,” tegasnya. (Roz)