Sebut Warga Salah Alamat

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno 

Blora – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) menganggap permohonan warga Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,  terhadap PPLI untuk ikut serta dalam pengelolaan limbah dari minyak mentah (Sludge oil) salah alamat. Pasalnya, limbah yang dimaksud adalah milik Pertamina Asset 4 Field Cepu.

Padahal, sebagaimana diketahui, pada tanggal 19 Januari 2016 lalu, telah dilakukan pertemuan antara pihak Pertamina dengan warga menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi. Pertamina menyarankan warga Ngelo untuk berhubungan langsung dengan pihak PPLI.

Supervisor PPLI, Toni Irawan, menuturkan, warga salah alamat kalau mengajukan permohonan kerjasama dengan PPLI langsung.

“Seharusnya melalui mekanisme aspirasi masyarakat. Dari Pertamina menyampaikan kepada PPLI,” katanya.

Namun demikian, Toni berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada Manajemen. “Kita akan sampaikan ke manajemen,” katanya saat bertemu dengan warga di Balai Pertemuan Kelurahan Ngelo.

Sementara itu, Lurah Ngelo, Suparti, mengeku, berterimakasih jika dari PT PPLI mengambil kebijakan untuk melibatkan warga dalam pengelolaan limbah.

“Bukan hanya bicara saja, namun bisa terealisasi,” kata dia.

Baca Juga :   Blok Cepu Mundur, DBH Migas Bojonegoro Tertunda

Pihaknya juga berpesan kepada warga, bahwa untuk persyaratan dalam keikutsertaan tersebut segera dilengkapi.

“Saya harap kelompok masyarakat (Pokmas) segera melengkapi persyaratannya,” ungkap Suparti. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *