Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Salah seorang dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap  Sampurno (35), warga Dusun Gesikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyerahkan diri ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/01/2016) lalu sekira pukul 13:00 WIB, di depan SMP 2 Kerek, Tuban.

“Pelakunya 3 orang terdiri dari kakak beradik, dan seorang lagi temannya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Selasa (26/01/2016).

Penyebab pengeroyokan, berawal dari cekcok atau adu mulut antara Sampurno dengan K (32) tetangganya di wilayah setempat. Lantaran tidak terima keduanya langsung naik pitam, dan sama-sama mengambil parang di kediamannya.

Pertarungan pun tidak bisa dihindari, dan S (34) selaku kakaknya K (32) melihat adiknya bersi tegang tidak tinggal diam, dan langsung membantu bersama temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehingga terjadi pertarungan tiga lawan satu,” jelasnya.

Ketika itu, Sampurno yang merasa kebal karena mengantongi jimat, akhirnya tanpa ragu meladeni tiga lawannya. Naas, baik Sampurno maupun K sama terluka, dengan beberapa luka bacokan disekujur tubuhnya.

Baca Juga :   Industri Rokok Lamongan Serap 4.481 Tenaga Kerja

K yang mengalami luka ringan dirawat di Rumah Sakit NU Tuban, Sedangkan Sampurno yang luka berat, langsung dilarian ke RS Dr Soetomo Surabaya.

“Kondisi korban sangat parah sehingga harus dibawa ke Surabaya,” tambahnya.

Selain pelaku, Polres juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua buah golok milik Sampurno, dan satu golok miliki S. Sedangkan parang milik K belum ditemukan bersama seorang pelaku lainnya.

“Ada juga jimat bentuknya keris kecil milik Sampurno, dan S sudah menyerahkan diri,” ungkapnya.

Atas insiden tersebut, pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban. Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan pidana. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *